Disney Korea digugat oleh sekelompok warga negara.
‘SARAMIN’, sebuah kelompok warga negara, menuntut Disney Korea atas undang-undang anti-monopoli untuk mengambil alih layar film. SARAMIN melaporkan bahwa pada 23 November, ‘FROZEN II’ ditampilkan di 88% layar bioskop Korea.
Menurut undang-undang anti-monopoli, bisnis tidak dapat menampung lebih dari 50% pasar. Mereka juga menunjukkan bahwa di Prancis, tidak ada film yang diperbolehkan untuk ditayangkan di lebih dari 3 layar dalam satu teater, dan di AS, batasannya adalah 30%.
Sampai sekarang, penonton bioskop pada dasarnya tidak punya pilihan selain melihat ‘FROZEN II’ karena tidak ada lagi yang ditampilkan di bioskop.
Bagaimana menurut kalian?