Orang yang berkomentar jahat pada IU telah menerima hukuman pidana.
Pada tanggal 23 Maret, label IU, EDAM Entertainment mengumumkan pelaku di balik komentar kebencian terhadap penyanyi-penulis lagu dan aktris telah menerima hukuman pidana. Februari lalu, label mengeluarkan peringatan resmi lain terhadap komentator jahat, menyatakan mereka berencana untuk mengambil tindakan hukum yang kuat.
EDAM Entertainment menyatakan, “Pada Oktober tahun lalu, para pelaku pertama kali dihukum karena penghinaan terhadap ‘Pasal 311’ hukum pidana (hukuman penjara kurang dari 1 tahun atau denda kurang dari 2 juta Won [$ 1,1612,34 USD]) untuk fitnah jahat terhadap seorang artis. Pelaku lain juga menghadapi hukuman pidana.”
Label lebih lanjut menyatakan putaran kedua pengaduan sudah diselidiki, dan seperti set pertama, mereka berencana untuk merespons dengan kuat tanpa keringanan hukuman. EDAM juga meminta penggemar untuk terus mengirimkan bukti komentar kebencian.